Adzan dan Iqomah merupakan di antara
amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin
(orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada
para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang
berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat
manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang
menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh
tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian
ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang
lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan
adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku
bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan
adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat,
sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan
tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan
dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya
fajar shadiq). [6]
2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya
(tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah
semata.
3. Dikumandangkan dengan
bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan
bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah
ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak ada lahn dalam
pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari
kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan.
Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5. Lafadz-lafaznya
diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan
sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana
urutannya akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya
diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu
dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah
perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata
atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7. Adzan diperdengarkan
kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar
oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal
tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat
pengerasa suara.