Adzan dan Iqomah merupakan di antara
amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin
(orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada
para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang
berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat
manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang
menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh
tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian
ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang
lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan
adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku
bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan
adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat,
sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan
tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan
dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya
fajar shadiq). [6]
2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya
(tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah
semata.
3. Dikumandangkan dengan
bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan
bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah
ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak ada lahn dalam
pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari
kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan.
Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5. Lafadz-lafaznya
diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan
sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana
urutannya akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya
diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu
dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah
perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata
atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7. Adzan diperdengarkan
kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar
oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal
tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat
pengerasa suara.
Sifat
Muadzin
1.
Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim.
Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2.
Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat
ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda
: “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3.
Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4.
Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda
kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu
lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari
pada suaramu” [9]
5.
Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk
sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari
kesalahan. [10]
Sifat
Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
- Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
4x 2x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ
اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah
dan imam ahmad.
- Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
- Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang
Dianjurkan bagi Muadzin
1.
Adzan dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar
manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2.
Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah
manusia untuk melakukukan solat!”
3.
Adzan menghadap kiblat
4.
Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal
ketika adzan. [14]
5.
Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu
akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6. Menolehkan kepala ke kanan
ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri
ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7.
Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]
Pengertian
Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya
adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan
menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum
Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum
adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat
Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21],
yaitu :
2x اَللهُ
اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22],
yaitu :
4xاَللهُ
اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah
yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan
hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat
Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang
adzan dan iqamah berbeda. [23]
—
Catatan Kaki
[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh
Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah
‘Umdatul Ahkam, hal 84, cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh
Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang berpendapat
bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah
dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm,
dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah
muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan
Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi,
Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[4] Berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih pendapat
tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal
tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan
diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri,
Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah
Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya
Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh
Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh
Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh
Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan sebuah
hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503),
At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh
At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud
(523).
[16] Berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499), At Tirmidzi (189), dan
Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah
Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh
Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa
adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah
hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa
adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah
muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85,
cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan
Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits hasan yang
diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan
lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan sebuah
hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
(500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
Catatan tambahan
- Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
- Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan, maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.
Sumber :http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-adzan-dan-iqomah.html
Fasilitator dNk#
Powered by dzikir
0 komentar:
Posting Komentar